Dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas termasuk untuk perekaman data presensi pegawai, seluruh PPPK diwajibkan melaksanakan orientasi di unit kerja penempatan masing-masing mulai tanggal 27-28 Mei 2025.
Para PPPK akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 dan sekaligus akan menerima gaji pertama sebagai ASN. Selanjutnya pembinaan dan pengembangan kompetensi PPPK kami serahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah terkait.
Lelys menambahkan bahwa seleksi kompetensi PPPK Tahap II akan diikuti oleh 1.169 peserta yang tersebar di tujuh titik lokasi. Peserta terbanyak di titik lokasi University Training Center (UTC) Hotel Semarang sejumlah 1.093 peserta pada tanggal 20-21 Mei 2025 mendatang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait