Tak Berizin, Tower Telekomunikasi Disegel Satpol PP

Petra Akbar
Satpol PP Brebes menyegel tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Pengabean Kecamatan Losari (Foto: Petra Akbar)

Sebelum beroperasi, lanjut Kasatpol PP, pihak perusahaan juga harus mendapatkan surat rekomendasi teknis dari Dinkominfotik. Namun Dinkominfotik tidak mengeluarkan izin atas permohonan pendirian tower telekomunikasi tersebut, lantaran lokasinya berada di zona bebas menara.

"Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) telah melayangkan surat teguran pertama atas pelanggaran ini pada Selasa (1/3/2022). Namun tidak merespon surat teguran tersebut," tandasnya.

Sementara Kasi Penegak Perda Satpol PP Brebes, Prasida Kurniawan menambahkan, pelanggaran zona pendirian bebas menara itu terungkap berawal dari adanya protes warga sekitar pendirian tower. Mereka mengadu ke Kantor Satpol PP Brebes.

"Jika sampai waktu yang ditentukan dari pihak perusahaan tidak ada konfirmasi ke kami maka tower akan dibongkar oleh  Dinas Pekerjaan Umum (DPU), hal itu lantaran DPU yang mempunyai alat berat," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network