8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Nino Moebi
Kasat Lantas Polres Tegal Kota Suyit Munandar memeriksa kendaraan ODOL. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Petugas gabungan dari Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal menindak delapan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Jalan Mataram kawasan Jalingkut (Jalur Lingkar Utara) Kota Tegal.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyebut, Tim gabungan melakukan penindakan ini dalam rangka mendukung program zero ODOL dan zero accident dan untuk meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

"Pelanggaran yang kita temukan, selain kelebihan muatan juga pelanggaran surat-surat dan aturan lalulintas lainnya,” ucap AKP Suyit Munandar, Sabtu (24/5/2025).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network