8 Unit Kendaraan Langgar ODOL Ditindak

Nino Moebi
Kasat Lantas Polres Tegal Kota Suyit Munandar memeriksa kendaraan ODOL. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

Kasatlantas mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkrit Polres Tegal Kota bersinergi dengan Dishub Kota Tegal dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan. "Hasilnya, terjaring delapan unit kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL Juga pelanggaran lalulintas lainnya dan langsung kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

AKP Suyit menambahkan, dalam pelaksanaannya pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan ODOL dengan cara Hunting System. Secara selektif dan fokus pada penindakan hukum serta pemberian imbauan secara humanis.

"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif, menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat adanya kendaraan angkutan barang yang bandel, karena melebihi daya angkutnya,” pungkas Kasat Lantas.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network