Bagas mengingatkan bahwa tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (KSPP) yang ditetapkan oleh Ombudsman RI memiliki score sebesar 95,49 atau masuk pada zona hijau/tingkat kepatuhan tinggi.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal memberikan rekomendasi agar Target IKU Indeks Reformasi Birokrasi akhir RPJMD yang dicanangkan di angka 84,75 masih dalam kategori target rendah. "Hal ini mengacu pada progresifitas capaian kinerja IRB dalam kurun RPJMD 2019-2024, maka kami berharap angka yang di canangkan dalam RPJMD setidaknya mendekati score yang di tetapkan oleh OmbudsmanRI yakni di angka 95,49," terangnya.
Agar program dan kegiatan terintegrasi dengan baik, maka Fraksi Partai Golkar meminta kepada saudara Wali Kota agar benar benar mencermati usulan kegiatan yang diajukan oleh OPD, haruslah sejalan dengan visi misi yang di gariskan oleh saudara Wali Kota. "Kami juga meminta kepada saudara Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai penanggungjawab implementasi program terhadap Visi 'Tegal Berdikari Dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman' dapat benar-benar diwujudkan kedalam kegiatan yang sejalan di OPD masing-masing," pinta Bagas.
Jangan sampai kata Bagas dalam pelaksanaannya banyak usulan kegiatan OPD yang melaksanakan kegiatannya tidak berdasarkan perwujudan terhadap Visi Wali Kota melainkan hanya sebatas menggugurkan kewajiban belaka, apalagi untuk kepentingan individu masing-masing Kepala OPD. Ini tidak boleh terjadi.
Hanya ada satu Walikota di Kota Tegal dan hanya ada satu Visi di Pemerintah Kota Tegal, yakni Visi 'Tegal Berdikari Dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman' milik Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono beserta Wakilnya Hj Tazkiyatul Muthmainnah. "Tidak ada Visi Misi Sekda, tidak ada Visi Misi Kepala OPD yang ada hanya Visi Misi Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal," ujar Bagas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait