Dedy Yon menegaskan, bahwa pemberian KTP dan SIM kepada pelajar ini sesuai dengan mekanisme berusia 17 tahun. Dan sudah bisa mengunakan kendaraan serta lulus proses uji tes di Polres Tegal Kota.
"Selain itu, kita juga mengunjungi ibu-ibu yang baru saja melahirkan bersamaan dengan hari Bhayangkara. Dengan memberikan Akta Lahir , Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK),” tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait