Karena diluar pagar sekolah jadi, kewenangan lingkungan untuk bersama-sama menertibkan saling bahu membahu bersinergi.
Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), harus ada langkah-langkah yang harus ditempuh bersama. Sosialiasi dari aparat yang berwenang mulai dari tingkat Kelurahan ada unsur pembina wilayah, ada Babinsa dan Babinkamtibmas. Ditingkat Kecamatan ada Camat, ada Kapolsek dan Danramil termasuk Dinas UMKM juga.
Apakah peruntukan dilokasi tersebut mengganggu atau tidak, tepat apa tidak. Yang terpenting tidak saling mengganggu, prinsip jalan untuk pengguna jalan dan tidak boleh hal yang dilarang dijualbelikan disitu. "Hal yang dilarang mestinya harus ditegakkan apalagi lingkungan dekat sekolah," tutup Ismail Fahmi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait