SERANG, iNewsTegal.id - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang menangkap pria berinisal FR (22) warga Kampung Kareo Pasir Jambu, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, karena kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Mawar (17) bukan nama sebenarnya, yang menjadi korbannya. Peristiwa itu terbongkar setelah video mesum keduanya beredar luas dan viral di media sosial .
FF yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan tekstil di Kabupaten Serang, Diciduk pihak kepolisian di tempat kerjanya. Dia diamankan ke Mapolres Serang tanpa perlawanan.
Penangkapan FF bermula dari laporan Mawar beserta keluarganya kepada pihak kepolisian. Ketika itu, keluarga Mawar mendapati video mesum keduanya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, FF dan Mawar memang sebelumnya menjalin hubungan. Saat itu keduanya melakukan hubungan suami-istri setelah prosesi bujuk rayu.
"Kejadiannya sekitar Mei 2025 lalu. Itu direkam oleh ponsel pelaku," kata Andi saat dihubungi, Rabu (23/7/2025).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait