JAKARTA, iNewsTegal.id – Polda Metro Jaya menyatakan telah menjatuhkan sanksi tilang kepada rombongan pengendara motor gede (moge) yang nekat melintas di jalur Transjakarta wilayah Jakarta Barat.
Aksi rombongan moge tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai banyak kecaman dari masyarakat.
“Sudah (kami berikan sanksi),” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).
Komarudin menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara moge itu serupa dengan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor lain, termasuk motor berkapasitas kecil.
“Sama seperti pelanggaran lainnya, termasuk motor kecil yang sering masuk jalur busway, semua sudah tertangkap ETLE,” jelasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait