Uang Palsu jelang Ramadan Beredar, Polisi Tangkap 4 Pengedar

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita jajarannya. (IST)

Kemudian Satpam melaporkan ke Polsek Gandrungmangu dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gandrungmangu untuk dilakukan penyidikan. Dari perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network