"Jika dalam kurun waktu 15 hari ke depan belum dibongkar secara mandiri, kami akan memberikan surat teguran. Jadi kita harapkan, dalam 15 hari ke depan bangunan PKL yang ada di Jalingkut sudah dibongkar oleh para pemiliknya," tandasnya.
Pendataan dan penataan Jalingkut Brebes-Tegal ini, kata Edy, untuk memberikan kenyamanan terhadap pengguna jalan tersebut. Apalagi, memasuki Bulan Ramadan dan Idul Fitri nanti ruas tersebut banyak dilewati pengguna jalan.
"Memasuki bulan puasa dan jelang lebaran nanti sudah pasti Jalingkut Brebes-Tegal akan dipadati pengguna jalan. Jadi, pendataan ini agar tidak ada pedagang yang berjualan di wilayah Jalingkut," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait