Komandan Brimob Pelindas Affan Kurniawan Dipecat Tidak Hormat oleh Komite Etik Polri

Jhon Mieftah
Komite Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas Kaju Gae, komandan pasukan Brimob yang terlibat dalam insiden tragis pelindasan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Foto: ist

Propam Temukan Unsur Pidana

Selain pelanggaran etik, Divisi Propam Polri juga menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam tindakan Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. Proses penyelidikan lebih lanjut kini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, yang sudah menggelar perkara pada Selasa (2/9/2025).

Jika terbukti melakukan tindak pidana, keduanya akan menghadapi proses hukum secara menyeluruh melalui penyidikan lanjutan oleh Bareskrim.

Kronologi Peristiwa Tragis

Peristiwa memilukan ini terjadi saat Affan Kurniawan sedang mengantarkan pesanan makanan. Ia terpaksa melewati kerumunan massa aksi di kawasan Pejompongan.

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Affan sempat terjatuh, diduga karena berusaha mengambil ponselnya yang terjatuh ke jalan. Dalam situasi itulah, kendaraan taktis Brimob melindas tubuhnya hingga tewas.

Kematian Affan memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah, mengecam tindakan represif aparat dan menuntut reformasi di tubuh kepolisian.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network