Tegal, iNewsTegal.id – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan iuran. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan penghapusan tunggakan atau pemutihan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap peserta yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, sekaligus menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu diharapkan agar masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan menumpuk.
Peserta yang Bisa Mendapat Penghapusan
Berdasarkan ketentuan terbaru, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri yang telah beralih status menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI), baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, peserta yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kategori masyarakat miskin dan rentan juga berpeluang mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan tersebut.
Namun, penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun). Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kelebihannya tetap harus dibayar secara mandiri.
Langkah yang Harus Dilakukan
Peserta yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk dalam program penghapusan ini dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.
Jika terverifikasi memenuhi syarat, peserta dapat mengajukan permohonan resmi agar tunggakan iuran dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, peserta tetap wajib membayar iuran bulan berjalan agar kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan saat dibutuhkan.
Tidak Berlaku untuk Semua Peserta
BPJS Kesehatan menegaskan, kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi semua penunggak. Hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang akan mendapatkan keringanan. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak ekonomi tanpa mengganggu stabilitas program jaminan kesehatan nasional.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
