Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan & Syarat Layanannya

Mary
Daftar lengkap perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi

TEGAL, iNewsTegal.id - Perawatan gigi sering kali menjadi salah satu biaya kesehatan yang membuat banyak orang enggan berkunjung ke dokter. Untungnya, program BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan perawatan gigi dasar dan penting, sehingga peserta aktif bisa mendapatkan penanganan tanpa biaya besar.

Secara umum, BPJS Kesehatan mencakup layanan gigi yang bersifat preventif, diagnostik, terapeutik, hingga tindakan dasar sesuai indikasi medis. Berikut ringkasan layanan yang bisa Anda manfaatkan:

  1. Administrasi Pelayanan & Pemeriksaan Gigi
    Biaya pendaftaran dan pemeriksaan awal gigi dan mulut di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik gigi, atau dokter gigi kerja sama BPJS) ditanggung sepenuhnya.

  2. Konsultasi & Pengobatan Gigi
    Konsultasi keluhan, deteksi masalah seperti plak, karies, atau radang gusi, serta pengobatan gigi ringan termasuk dalam cakupan BPJS.

  3. Premedikasi & Obat Pasca-Tindakan
    Obat yang diberikan sebelum atau sesudah tindakan seperti pencabutan gigi juga ditanggung, sesuai kebutuhan medis.

  4. Pencabutan Gigi
    Baik gigi sulung maupun gigi permanen dapat dicabut dengan biaya ditanggung BPJS, selama tidak ada komplikasi besar yang memerlukan perawatan rumit.

  5. Tambal Gigi (Tumpatan)
    Penambalan gigi berlubang dikenai tanggungan BPJS jika dilakukan untuk tujuan medis, bukan estetika.

  6. Scaling / Pembersihan Karang Gigi
    Proses pembersihan plak dan karang gigi dapat ditanggung satu kali per tahun berdasarkan indikasi dari dokter.

  7. Penanganan Kegawatdaruratan Oro-Dental
    Kasus darurat seperti infeksi serius, trauma mulut, atau nyeri hebat yang memerlukan penanganan segera juga termasuk layanan BPJS.

  8. Gigi Palsu & Protesa (Subsidi Terbatas)
    BPJS menyediakan subsidi pemasangan protesa gigi hingga batas tertentu dengan ketentuan medis dan prosedur rujukan yang benar.

Meski BPJS membantu banyak jenis layanan, ada beberapa yang tidak termasuk tanggungan, khususnya yang bersifat estetika, seperti:

  • Pemasangan kawat gigi (behel) untuk estetika

  • Veneer atau bleaching gigi

  • Implan gigi tanpa indikasi medis kuat

Agar layanan gigi ditanggung, peserta BPJS harus:

  • Terdaftar dan aktif membayar iuran
  • Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Mengikuti prosedur rujukan bila perlu perawatan lanjutan

Dengan mengikuti langkah ini, Anda dapat memaksimalkan manfaat perawatan gigi yang disediakan oleh BPJS tanpa biaya tinggi.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network