Dua Temperan Terjadi di Daop 4 di Waktu Hampir Bersamaan

Nino Moebi
Petugas KAI memberikan imbauan kepada masyarakat pentingnya keselamatan pada jalur kereta api. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KABUPATEN TEGAL, iNewsTegal.id - Dua kecelakaan temperan kereta api telah terjadi di dua lokasi yang berbeda dengan waktu hampir bersamaan di wilayah Daop 4 Semarang, Senin (17/11/2025).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, bahwa kedua insiden tersebut melibatkan kereta api dengan orang dan kendaraan di jalur KA yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat.

Pertama temperan terjadi di jalur KA KM 17+100 antara Jambon - Gambringan Kabupaten Grobogan pada pukul 14.41 WIB. Kejadian tersebut menimpa KA 29F Anjasmoro yang tertemper orang.

Kemudian pada pukul 14.54 WIB kembali terjadi temperan di jalur KA KM 126+4/5 antara Surodadi - Pemalang Kabupaten Tegal yang menimpa KA 100 Harina yang tertemper oleh pengendara motor.

"KAI Daop 4 Semarang imbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api," kata Franoto.

Franoto menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di jalur kereta api masih menjadi tantangan utama dalam menjaga keselamatan perjalanan KA. Jalur KA merupakan area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan petugas resmi. "Namun, masih ditemukan masyarakat yang melintas, berjalan, duduk, hingga melakukan aktivitas lainnya di sekitar rel, padahal tindakan tersebut sangat berbahaya mengingat kecepatan kereta yang tinggi serta jarak pengereman yang panjang," terangnya.

Masyarakat perlu memahami bahwa berada di jalur KA bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri. “Dalam dua kejadian yang hampir bersamaan ini, kami melihat kembali betapa pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan. Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun. Keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat dijaga oleh KAI saja, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat,” tegasnya.

KAI Daop 4 Semarang mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur KA memiliki dasar regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian melarang siapapun memasuki ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan selain perkeretaapian.

Pelanggar dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Sementara tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi yang lebih berat. Sebagai langkah preventif, KAI Daop 4 terus meningkatkan sosialisasi keselamatan di pemukiman sekitar jalur KA, sekolah-sekolah, serta komunitas masyarakat.

KAI Daop 4 juga melakukan patroli berkala di titik-titik rawan serta memasang spanduk dan rambu peringatan agar masyarakat semakin memahami batas-batas area yang berbahaya.

"KAI Daop 4 Semarang mengajak masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi, mematuhi rambu keselamatan, serta tidak melakukan aktivitas apa pun di sisi maupun di atas rel. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan sangat menentukan kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api di wilayah Daop 4," tutup Franoto.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network