Legislator Desak Pemerintah Tetapkan Nakes Honorer Jadi PPPK

Japran Aarsaka
Dewi Aryani, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan jajarannya di seluruh Indonesia segera melakukan pemuktahiran (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Legislator anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan jajarannya di seluruh Indonesia segera melakukan pemuktahiran data honorer tenaga kesehatan (nakes) di setiap Kabupaten/Kota  secepatnya. Hal ini didasari pada deadline penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pusat pada 2023 mendatang. 

Hal ini disampaikan Dewi Aryani dalam Sidang Komisi IX DPR RI, Selasa 5 April 2022 di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, yang rilisnya diterima Rabu (6/4/2022). Dewi Aryani menyayangkan Kemenkes terkesan santai dan tak ada beban, padahal soal honorer tenaga nakes ada dibawah Kemenkes.  

"Harusnya kita berpacu dengan Komisi X, karena Komisi X itu sudah rapat berkali-kali dengan kementerian terkait, bahkan mereka sudah membahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN Reformasi Birokrasi membahas soal pengangkatan honorer guru menjadi PPPK,” ucap Dewi Aryani. 

Politisi PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil Jateng IX ini meminta agar Komisi IX DPR memanggil Kemenkes untuk membahas lebih intens soal honorer naked dan sesegera mungkin sebelum Komisi IX memanggil beberapa menteri terkait termasuk Mendagri dan Menkeu. Panja nakes honorer yang sudah dibentuk juga harus bekerja all out menyelesaikan dan mengawal penuh soal ini. 

"Tidak hanya bersurat kita harus panggil Kementerian Kesehatan dan Kementerian lain terkait. Kita kejar-kejaran dengan deadline penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang, jadi ini harus kita kebut, saya mohon sebelum kita reses, sebelum Idul Fitri, mumpung di bulan Puasa mari berjuang bersama-sama lakukan rapat dengan lintas kementrian," ujar Dewi Aryani. 

Kemenkes juga diminta untuk segera melakukan pemutkahiran data semua tenaga honorer di semua Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia untuk disandingkan dengan data yang dimiliki oleh organisasi profesi nakes. 

"Pada saat rapat dengan Komisi IX, Kemenkes harus sudah menyiapkan pemuktahiran data tenaga honorer. Mereka harus koordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia dalam waktu yang secepat-cepatnya," tegas DeAr, sapaan Dewi Aryani. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network