Ia menjelaskan, para pelaku telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Terhadap mereka sudah kami lakukan pendataan dan dilakukan pembinaan. Mereka juga menyatakan tidak akan mengulangi aksi tersebut dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
AKP Sakmadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan serupa yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas. “Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang sama,” pungkasnya.
Upaya kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjamin kenyamanan para pengguna jalan khususnya di area perlintasan kereta api di Kota Tegal.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
