Anggota DPR RI Agung Widyantoro Hadir di Reses Moh Muslim Sosialisasi 4 Pilar dan PIP

Nino Moebi
Wakil Ketua MKD DPR RI, H Agung Widyantoro SH, M.Si dihadapan ratusan warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KIP adalah alat untuk memastikan pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak Indonesia, mengatasi hambatan ekonomi dalam mengakses pendidikan. Syarat utama penerima PIP 2025 adalah siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki NISN valid, terdata di Dapodik, dan tidak menerima beasiswa lain, dengan prioritas bagi pemegang KIP, anak PKH/KKS, yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah yang kembali sekolah. Bukan anak dari ASN, TNI-Polri. Dokumen pendukung meliputi KK, Akta Lahir, KKS/SKTM, dan Rapor.

Agung berpesan jangan ada anak yang putus sekolah. Amanat konstitusi dan kebijakan strategis pemerintah yang mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan nasional.

Angka itu kata Agung hanya berarti bila hadir dalam bentuk kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Program PIP dan KIP Kuliah merupakan perwujudan paling konkret.

KIP Kuliah bukan sekadar dana tunai untuk membayar uang kuliah. Program ini merupakan investasi negara untuk mencetak generasi unggul dari kelompok paling rentan. "Oleh sebab itu, mahasiswa penerima diwajibkan, Menjaga IPK minimal 3.00. Tidak boleh menikah selama masa studi, dan Tidak boleh berhenti kuliah di tengah jalan," tutup Agung.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network