BREBES, iNewsTegal.id - Para petani bawang merah di wilayah Pantura terutama Brebes keluhkan masuknya bawang bombay mini di pasaran yang berdampak harga bawang merah lokal turun.
Petani bawang merah setempat Muhamad Soleh (51) mengatakan, belakangan ada bawang impor jenis bombay kecil yang beredar di pasaran. Secara fisik, bentuknya sangat mirip bawang merah lokal dan dijual dengan harga sangat murah.
Bawang bombay mini itu kata Soleh merusak harga pasaran bawang merah lokal. Sebelum masuk bawang impor tersebut harga bawang merah di tingkat petani Rp 32 ribu per kg. Harga produk lokal kemudian turun menjadi Rp 26 ribu per kg.
"Banyak beredar sampai ke Kendal, di sana banyak ditemukan bombay mini dengan harga murah. Dampaknya, harga bawang merah di petani Rp 32 ribu langsung turun jadi Rp 26 ribu per kg," ungkap Soleh saat acara diskusi bersama Kementan di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Rabu (17/12/2025).
Sebagai petani, Soleh meminta agar ada tindakan tegas dalam masuknya bawang impor ilegal ini. Terutama pihak importir bawang bombay mini agar dikenai sanksi pidana. "Kami minta negara membuat regulasi dan bersikap tegas. Kalau mmng impor tidak sesuai aturan, tindak saja. Ini jelas pidana bukan delik aduan, ini pidana murni. Sebagai petani bawamg merah, kami minta benar benar ada penegakan hukum atas beredarnya bawang ilegal," ujarnya.
Menanggapi keluhan petani, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra menegaskan, peredaran bawang bombay mini sangat merugikan petani. Karena selisih harga yang sangat jauh, maka banyak konsumen yang melirik bawang bombay mini tersebut.
"Jelas sangat berdampak, karena bombay mini dijual terpaut sangat tinggi, bedanya bisa sampai Rp 10 rb," ucapnya.
Kata Dian Alex Harga bawang bombay mini di kisaran Rp 18 ribu per kg, sedangkan bawang merah lokal kisarannya antara Rp 26 ribu sampai Rp 28 ribu per kg. Selisih harga ini lah yang memaksa petani menyesuaikan harga jual dengan bombay mini.
"Jadi otomatis pada saat masyarakat dihadapkan pada pilihan harga sampai Rp 10 ribu ya bawang kita kalah. Bawang kita harganya akan anjlok menyesuaikan harga bombay mini," terangnya.
Ketua Tim Kerja Hukum Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian Taufik Irawan menerangkan, dalam keputusan Mentan 105 tahun 2017 disebutkan, bawang bombay bisa masuk ke Indonesia dengan syarat diameter di atas 5 cm sehingga tidak menyerupai bawang merah nasional.
Ditambahkan, Kementan sejauh ini tidak mengatur soal impor bombay ukuran mini. "Perlu digaris bawahi, dalam keputusan Mentan nomor 105 tahun 2017 itu jelas, bawang bombai yang bisa masuk Indonesia harus memiliki diameter diatas 5 cm, tidak menyerupai bawang nasional. Kementrian Pertanian tidak ada ketentuan yang mengatur masuknya bawang bawang bombay mini. Aturan kami jelas melarang itu," tegas Taufik.
Soal masuknya bombay mini, Taufik mengaku, Kementan tidak pernah memberikan rekomendasi pada siapapun. Karena dalam Keputusan Mentan, sudah jelas ada pelarangan impor bawang merah konsumsi.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
