Keterangan yang diperoleh, Rokib nekat membunuh korban karena kesal sering ditagih hutang. Kemudian pada Senen (16/2/2206) kemarin, pelaku tersulut emosinya karena korban sempat menampar saat menagih hutang.
"Sementara informasi yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku. Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," terang Kapolres Brebes.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
