SLAWI, iNews.id - Polres Tegal akhirnya menetapkan 2 tersangka terkait kasus perang sarung berujung maut yang terjadi di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Minggu (10/04/2022) dinihari lalu.
Keduanya yakni MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Diketahui sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soesilo Slawi, namun akhirnya meninggal pada Minggu (10/04/2022) malam.
Korban yakni bernama Catur Setiawan (18) warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi yang juga merupakan pelajar SMKN 2 Slawi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait