"Kami mengutamakan keselamatan masyarakat. Karena situasi melibatkan banyak pengguna jalan dan warga, petugas bergerak cepat untuk mengendalikan keadaan," ujarnya.
Kendaraan tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tegal Kota. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa nomor polisi yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan atau merupakan pelat nomor tidak sah.
Pengemudi kendaraan diketahui berinisial FM (50), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Atas temuan tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan atas pelanggaran penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan ketidaksesuaian identitas kendaraan dengan dokumen registrasi.
Selain itu, pengemudi juga terbukti tidak mematuhi perintah petugas saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan. Pengemudi juga tidak bisa menunjukan SIM dan STNK kendaraan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan identitas kendaraan yang sah, dan bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
