Penolakan berdasarkan pada pertimbangan dengan kaidah fiqih, menghindari kerusakan harus lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan. Kaidah ini mengajarkan bahwa dalam menghadapi pilihan antara menghindari kerusakan dan meraih kemaslahatan.
"Kita harus lebih mengutamakan menghindari kerusakan yang lebih besar. Kami menilai bahwa potensi kerusakan moral sosial dan budaya yang ditimbulkan oleh keberadaan tempat hiburan malam semacam itu jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang mungkin dihasilkan," terang Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan, sebagaimana diketahui di berbagai daerah keberadaan Helen's Night Mart telah menimbulkan polemik dan penolakan dari masyarakat karena dinilai menjual minuman keras serta berpotensi menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma dan nilai-nilai moral masyarakat. Bahkan di beberapa tempat-tempat usaha serupa telah disegel karena tidak memiliki izin resmi dan diduga melakukan aktivitas menyimpang.
"Oleh karena itu kami memohon kepada Wali Kota Tegal selaku Kepala Daerah agar meninjau kembali rencana pemberian izin operasional bagi Helen's Night Mart di wilayah Kecamatan Margadana. Memastikan bahwa setiap izin usaha yang diberikan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan nilai nilai agama moral dan kearifan lokal masyarakat Kota Tegal," terang Budi.
Melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari potensi dampak negatif yang ditimbulkan oleh tempat hiburan malam. "PCNU Kota Tegal sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan siap menjadi mitra pemerintah dalam menjaga keamanan ketertiban dan kemaslahatan masyarakat kami juga siap berdialog dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Tegal guna mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama," tutup Budi.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
