Oknum Polisi Polres Tegal yang Siksa Istri SiriTernyata Positif Konsumsi Sabu

Puteranegara Batubara
Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga kuat menyiksa istri sirinya, M (33), kini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Korban Dicekoki Sabu hingga Dipaksa Meracik Narkoba

Di sisi lain, korban M yang didampingi oleh tim hukum Hotman Paris Hutapea 911 telah resmi melaporkan tindakan keji oknum tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan resmi itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Perwakilan Tim Hukum Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik hubungan keduanya. Awalnya, korban dan terduga pelaku saling dikenalkan. Namun dalam perjalanannya, korban justru dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku.

Selama menjalin hubungan tersebut, Raden menyebut kliennya kerap mengalami penganiayaan, penyekapan, ancaman pembunuhan, hingga kekerasan seksual secara menyimpang. Tak sampai di situ, korban bahkan sempat dipaksa untuk meracik sabu sendiri hingga disiram zat kimia berbahaya.

"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," ucap Raden di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 2 Juli 2026, malam.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network