Jejak Kelam Aiptu N, Oknum Polisi Penyiksa Istri Siri: Terseret Kasus Miras hingga Asmara Terlarang

Puteranegara Batubara
Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, yang diduga kuat menyiksa istri sirinya, M (33), kini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Foto: Ist

Dinikahi dalam Kondisi Dicekoki Narkoba lalu Ditelantarkan

Lebih lanjut, Raden menyatakan bahwa pelaku sebenarnya telah menikahi M. Ironisnya, pernikahan itu terjadi di bawah pengaruh intimidasi narkoba, dan korban baru menyadari belakangan bahwa Aiptu N sebenarnya sudah memiliki istri sah.

"Oh jadi pelaku ini memang menikahi korban setelah dicekoki terus oleh narkoba tersebut gitu kan. Nah setelah itu baru si korban ini tahu bahwa terduga pelaku itu sudah punya istri gitu sih," paparnya.

Penderitaan M berlangsung sangat lama, terhitung sejak tahun 2023 hingga 2025. Puncak penyiksaan yang paling keji dialami korban pada akhir tahun lalu, sebelum akhirnya ia dibuang begitu saja di rumah sakit oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab.

"Jadi memang kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah," tuturnya.

"Dan korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network