KOTA TEGAL, iNewsTegal.id – Sidang kedua kasus pertikaian dua pemilik tempat hiburan Kota Tegal dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Selasa, (4/8/2026).
Sidang diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Rizqa Yunia dan Hery Cahyono serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad, dan sejumlah kuasa hukum terdakwa dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah.
Dalam persidangan terdakwa Cempa menyampaikan kronologis atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad.
Saat kejadian pada 10 Juni 2026 lalu di lingkungan Hotel Karlita Kota Tegal ada acara merayakan ulang tahun kakaknya, sempat minum-minuman. Ditempat tersebut Cempa mengaku sempat beda pendapat dengan Ponco. Dalam percakapan dirinya ceritera kepada kakaknya bahwa Ponco dulu pernah mengganggu usah hiburannya. “Saat itu Ponco ada disebelah kakaknya,” kata Cempa.
Selanjutnya mereka berpindah tempat rumah bawah oleh Ponco. Saat itu sudah ada beberapa pemandu lagu. Ponco membahas lagi persoalan cerita soal mengganggu. “Saat itu saya mendorong dadanya Ponco,” aku Cempa.
“Saya bilang silahkan pukul saya ternyata Ponco mukul beneran, dan saya balas pukul. Setelah itu Ponco mukul lagi saya balas memukul dua kali. Malam itu juga saya mau minta maaf tapi Ponco tidak ada kabarnya ke kantor polisi,” terang Cempa.
Lebih lanjut terdakwa Cempa tidak mau menandatangani BAP di Polres Tegal Kota, dengan alasan karena tidak merasa melakukan penganiayaan hanya perkelahian.
Dalam persidangan terdakwa Cempa membantah saat duduk memukul, yang benar dirinya hanya memukul 3 kali. “Melalui kakak saya untuk minta maaf saat di RM Sekotji, melalui temen juga minta maaf tapi, Ponco tidak mau,” ujar Cempa.
Saat Penasehat Hukum (PH) mempertanyakan upaya perdamaian melalui mediasi di kejaksaan juga telah dilakukan namun, pihak Ponco tidak mau. Terdakwa menyatakan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Terdakwa bersama Ponco juga mengaku minum-minuman beralkohol saat itu.
Ketua majelis hakim Rina Sulastri Jennywati minta upaya perdamaian untuk dilakukan namun, proses hukum tetap berjalan. Hakim juga meminta kepada kuasa hukum untuk menyiapkan surat perdamaian. Kepada JPU juga diminta untuk menyiapkan tuntutan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
