Korban Dugaan Penganiayaan Istri Polisi di Kota Tegal Dirujuk Rawat Inap

Nino Moebi
Korban Nov (32) menjalani rawat inap di RSUD Kardinah Kota Tegal didampingi kedua Penasehat Hukum Ragil dan Jefri. (Foto: Nino Moebi)

Bisa dilihat seberapa brutalnya tindakan terduga pelaku terhadap korban. Kalau memang terduga terlapor ada alasan tersendiri, silahkan dibuktikan. "Ini negara hukum tidak boleh melakukan main hakim sendiri. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tegal Kota," ujar Ragil.

Terkait perkembangan laporan sebagai kuasa hukum kata Ragil sudah melengkapi semua saksi yang diperlukan oleh penyidik Polres Tegal Kota. "Perkembangan selanjutnya kami menunggu dari penyidik. Kami percaya kepada penyidik Polres Tegal Kota untuk memproses atas pengaduan kami," ucapnya.

Kuasa hukum Adi Jefri Hermanto menambahkan, intinya dari kuasa hukum minta kepada pihak kepolisian dari penyidik agar perkara ini menjadi atensi, menjadi perhatian. karena beberapa hari terakhir ini menjadi konsumsi publik.

"Kami kuasa hukum berharap dengan direkomendasikannya klien kami di rawat inap bukan tanpa alasan tapi karena pasca kejadian penganiayaan masih mengalami keluhan sakit. Buktinya di IGD setelah di observasi oleh tim medis RSUD Kardinah rujukannya adalah rawat inap. Artinya masih ada penanganan lanjutan akibat penganiayaan yang dialami oleh klien kami," terang Jefri.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network