OJK terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Lembaga Jasa Keuangan, Pelaku Usaha, dan Media untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
OJK terus memperkuat kebijakan dan program untuk memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan ekosistem pembiayaan. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
OJK juga terus memperkuat optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi debitur dan mendukung perluasan akses pembiayaan. Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 antara lain mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan serta penerapan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta. Sepanjang 2022 hingga 2025, OJK telah melaksanakan berbagai kegiatan literasi keuangan yang melibatkan masyarakat di wilayah kerja OJK Tegal.
Dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, Kantor OJK Tegal pada triwulan II 2026 telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memfasilitasi pemanfaatan asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko usaha.
Dengan dukungan kebijakan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, OJK berharap penguatan ekosistem UMKM di wilayah eks Karesidenan Pekalongan dapat terus dilakukan sehingga UMKM mampu berkembang secara lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
