Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding

Nino Moebi
Terdakwa Cempa saat konsultasi dengan Tim kuasa hukum sesaat majelis hakim bacakan vonis. (Foto: Nino Moebi)

​Ia menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. "Di PT ya, mengadili PT. Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa. Kita buat memori banding. Seperti itu," tutur Reza. ​

Reza menambahkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki wewenang penuh dalam memeriksa kembali perkara ini, baik melalui pemeriksaan berkas maupun persidangan ulang jika diperlukan. ​"Jadi PT itu punya kewenangan di KUHAP sekarang boleh memanggil lagi bilamana kok dirasa mungkin ada yang kurang, itu dipanggil lagi saksinya bisa. Tetapi tanpa memanggil saksi-saksi maupun terdakwanya itu juga bisa," jelasnya.

​Karena JPU menempuh banding maka status hukum terdakwa TS alias C belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Tinggi nantinya akan menentukan apakah akan menguatkan vonis PN Tegal, memperberat hukuman sesuai tuntutan 9 bulan JPU, atau menetapkan putusan lain.



Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network