Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa

Nino Moebi
Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra menyerahkan dokumen kepada JPU Reza Fikri Muhamad. (Foto: Nino Moebi)

"Yang terakhir penetapan penahanan sampai dengan bulan Oktober 2026. Kemudian majelis hakim dalam putusannya 1 bulan, 15 hari, dan di amar putusan itu ada bunyi agar terdakwa tetap ditahan. Setelah putusan di hari itu juga kita banding," terang Reza.

Karena banding belum inkrah otomatis sebagai jaksa tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. "Sampai dengan saat ini kami belum menerima penetapan untuk mengeluarkan atau tidak menahan terdakwa sehingga terdakwa masih berada di dalam tahanan," ucap Reza.

Sebelumnya terdakwa Cempa divonis 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tegal pada Rabu, 2 September 2026 lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 9 bulan. Atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad tidak puas atas vonis tersebut dan menyatakan banding.

JPU memilih bandung karena tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) agar perkaranya diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). ​

Pihak JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan serta berbeda signifikan dari tuntutan awal.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network