Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp5,18 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran BKC ilegal terhadap penerimaan negara serta pentingnya pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal, termasuk operasi bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan. Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol.
Beragamnya modus pengiriman menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Meski demikian, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah peredaran barang ilegal. Upaya ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas instansi memegang peranan penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal, sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian barang hasil penindakan.
Sekretaris Daerah Kabupaten DR Tahroni MPd Brebes menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
