Seorang Sopir Meninggal Dunia di Rest Area Tol KM 287A

Nino
Jasad sopir Maskuri (53) di Rest Area Tol KM 287 A Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. (Foto: Istimewa)

Kapolsek Suradadi IPTU Mahmudin menjelaskan bahwa jajarannya segera melakukan penanganan setelah menerima laporan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mendata saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola jalan tol dan PJR. Kami juga memastikan penanganan terhadap korban berjalan dengan baik serta berkomunikasi dengan pihak keluarga,” jelas IPTU Mahmudin.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah, tidak akan menuntut pihak mana pun, serta menyampaikan terima kasih atas bantuan dan penanganan yang telah diberikan.

Polres Tegal mengimbau para pengemudi agar selalu memperhatikan kondisi kesehatan dan memastikan tubuh dalam keadaan fit sebelum melakukan perjalanan. Apabila merasa kurang sehat atau mengalami keluhan saat berkendara, segera berhenti di tempat aman dan meminta bantuan petugas.

Melalui respons cepat dan koordinasi dengan pihak terkait, Polres Tegal berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan, pertolongan, dan kepedulian kepada masyarakat.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network