"Atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait