Nyabu di Kamar Hotel, Remaja Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal

Petra Akbar
Kedapatan membawa sabu-sabu saat sedang ngamar di sebuah hotel melati (foto: Ist

"Atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network