KUALA SIMPANG, iNews.id - Pria paruh baya mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun di wilayah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Ibu korban sekaligus istri pelaku diketahui bekerja menjadi TKI di Malaysia dan sudah tiga tahun tak pulang.
Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/06/V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam atas perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
"Pelaku berinisial ME (43). Korbannya bocah 13 tahun masih berstatus pelajar kelas 1 SMP. Pelaku merupakan ayah kandung si korban," ujar Nirwan, Kamis (12/5/2022). Dia menyebutkan ada tiga saksi dalam kasus pelecehan tersebut, yakni pelapor Siti Nurlela (27), Nurlaila (41) dan anak laki-laki pelaku berusia 12 tahun.
Kronologi kejadian bermula saat korban masuk ke kamar tidur adiknya untuk tidur bersama, Senin (9/5/2022) pukul 21:30 WIB. Sebelum tidur, korban bermain ponsel android hingga pukul 23.00 WIB. Kemudin sang ayah memasuki kamar dan meminta tolong sesuatu kepada korban, namun ditolaknya.
"Pelaku sempat keluar dari kamar sekitar 15 menit lalu masuk lagi dan langsung menggagahi korban. Dia membuka celana dalam korban yang sedang tidur dalam kondisi kamar gelap," kata Kapolsek.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait