Karena locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” katanya.
Ditambahkan Ferly inti pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi proses hukum. “Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” kata Ferly.
Informasinya, korban berinial F (5) bersama teman-temannya saat itu sedang bermain di rumah pelaku. Lalu pelaku mendekat dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait