“Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Washono, Kamis (2/6/2022).
Mereka yang tidak bawa dokumen tak diberikan sanksi, namun diwajibkan segera menunjukkan dokumen asli dan mengirimkan foto copy-nya ke kantor imigrasi. Dari data yang ada, terdapat 11 orang asing di Kabupaten Pekalongan.
Mereka semua terdata dan diminta melengkapi dokumen keimigrasian. Kegiatan operasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang akan dilakukan secara rutin.
Melalui kegiatan operasi, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait