Dua Tersangka Kasus Janin di Makassar Beri Keterangan Berbeda

Ansar Jumasang
Polisi menunjukkan kedua foto tersangka aborsi dan penemuan 7 janin bayi di Makassar. (Foto: Dok.iNews.id)

Sejauh ini, SM disebut masih tetap konsisten dengan pernyataan sebelumnya jika dia aborsi bersama NM hanya 4 kali. Dalam melakukan hal tersebut, dia mengakui tak ada ancaman maupun kekerasan sama sekali. Baik

"Keduanya sama-sama sepakat memutuskan untuk aborsi. Termasuk menyimpan janinnya dalam boks makanan sampai mereka akan menikah namun tak terlaksana," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Reonald juga menyampaikan ada fakta lain yang masih butuh pendalaman sebab dari hasil keterangan kedua tersangka berbeda. NM mengakui usia janinnya saat digugurkan baru berumur sekitar 2 bulan, sedangkan SM mengaku sudah berusia 4 bulan.

"Menurut perempuan, yang pertama itu 2 setengah bulan. Kalau yang laki-laki bilang 4 bulan. Itu juga bedanya. Karena menurut laki-laki, katanya yang diaborsi pertama itu agak besar. Sementara yang perempuan bilang 2 setengah bulan," ucapnya.

Dalam kasus ini disebut sudah ada 6 saksi yang diperiksa. Mereka yang diperiksa yakni orang-orang yang mengetahui dan kenal dengan kedua tersangka, salah satunya pemilik kos.

Diketahui, dalam melakukan aborsi, pelaku disebut menggunakan obat herbal berupa jamu dibantu dengan obat medis yang dimasukkan ke dalam alat kelamin. Apalagi NM disebut punya pengalaman terkait medis sebab pernah kuliah jurusan farmasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network