Kelola 43 Aplikasi, 5 Pelaku Ponjol di Amankan Polisi
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:49 WIB

Sejumlah barang bukti diamankan seperti komputer, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Editor : Miftahudin