get app
inews
Aa Text
Read Next : OJK Tegal Gelar Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola BPR/BPRS

Kelola 43 Aplikasi, 5 Pelaku Ponjol di Amankan Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 | 18:49 WIB
header img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: Dok.iNews.id)

Sejumlah barang bukti diamankan seperti komputer, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut