JAKARTA, iNews.id - Khalifatul Muslimin yang memiliki beberapa lembaga pendidikan termasuk Pesantren yang tersebar di beberapa daerah dipastikan Ilegal atau tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, dikutip dari keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Menurut Waryono, sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional pesantren-pesantren tersebut, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” ujar Waryono.
“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.
Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.
“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.
Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Editor : Miftahudin