get app
inews
Aa Read Next : Viral, Promo Miras, HAMI Polisikan Manajemen Holywings Indonesia

Khalifatul Muslimin Ternyata Buat NIW untuk Gantikan e-KTP, Kemendagri Minta Polisi Tindak Tegas

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:32 WIB
header img
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya, mendapatkan respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri minta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas masalah tersebut. 

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan  sudahlah melanggar hukum. 

"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," ujar Zudan, Selasa (14/6/2022).

Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan tindakan tersebut merupakan sistem ketatanegaraan. 

"Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya. 

Sebelumnya,  Khilafatul Muslimin membuat NIW untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Hal itu terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung dan menangkap dua tersangka di Medan dan Bekasi.

"Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Minggu (12/6/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut