SLAWI, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal menangkap seorang remaja berusia 19 tahun asal Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang kedapatan asyik nyabu dalam sebuah kamar hotel yang ada dipinggir Jalan Raya Pantura Kramat Kabupaten Tegal, Sabtu (18/6/22) dini hari.
Tersangka Akmal Abrur tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan polisi. Selain memergoki tersangka tengah menghisap sabu, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno, saat dihubungi melalui telefon selulernya membenarkan penangkapan yang dilakukan anak buahnya.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan kepada tersangka yang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar hotel yang ada di pinggir Jalan Pantura Kramat, pada pukul 00.20 WIB dinihari tadi," kata AKP Triyatno, Sabtu (18/6/2022) siang.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat sebelumnya, jika di wilayah Maribaya ada peredaran gelap narkoba golongan I jenis sabu. Anggota Satnarkoba Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
"Tersangka saat digerebek lagi menggunakan sabu dengan menggunakan alat hisap bong. Bahkan, saat penggeledahan di dalam dompet tersangka ditemukan satu paket kristal putih seberat 0,22 gram.," ungkapnya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tegal untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk dari hasil tes urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba
"Selain mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu pajet sabu dan alat hisap bong. Atas perbuatannya kini tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin