get app
inews
Aa Read Next : MyPertamina Motor Club Chapter Tegal Touring Lakukan Pemeriksaan Takaran di SPBU

Jangan Panik, Ini Cara Cek Identitas Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:54 WIB
header img
Per 1 Juni 2022 yang akan datang, PT Pertamina Putra Niaga akan melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi dengan mewajibakn pembeli pertalite dan solar untuk mendaftakan diri terlebih dahulu. (Foto: tangkap layar)

JAKARTA, iNews.id - Per 1 Juli 2022 yang akan datang, PT Pertamina Putra Niaga akan melakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi dengan mewajibakn pembeli pertalite dan solar untuk mendaftakan diri terlebih dahulu.

pihak Pertamina sudah menuapkan wabsate My Pertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/  Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pendaftran kendaraan.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, ada aturan dalam menyalurkan BBM subsidi, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini menurutnya, segmen pengguna Solar subsidi sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” ujar Alfian dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Dia menambahkan, saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar, dan jika tidak diatur besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.  

Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.  

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ucap Alfian.

BACA JUGA 

Rusia Luncurkan Rudal ke Mal di Ukraina, 16 Orang Meninggal

Dia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/. Selanjutnya, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Menurutnya yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.

Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota dan kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135, serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.

BACA JUGA 

https://tegal.inews.id/read/109383/diminta-mundur-dari-jabatan-wakil-wali-kota-tegal-ini-jawaban-jumadi

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut