BANGKOK, iNews.id - Thailand akan menerapkan hukum kebiri menggunakan zat kimia kepada pelaku kejahatan seksual. RUU yang telah disahkan di majelis rendah pada Maret itu disetujui oleh Senat dalan sidang pada Senin (11/7/2022) malam.
Anggota Senat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan pilihan kepada pelaku, yakni dikebiri dengan imbalan masa hukuman penjaranya akan dipangkas. Sebanyak 145 senator memberikan persetujuan dan dua abstain. Namun RUU itu masih harus mendapat persetujuan dari dewan sebelum diberikan ke Kerajaan.
RUU itu diajukan terkait maraknya kasus kejahatan seksual di Thailand, bahkan dilakukan berkali-kali melibatkan pelaku yang sama.
Data lembaga pemasyarakatan Thailand mengungkap, dari 16.413 narapidana kasus kejahatan seksual yang dibebaskan antara 2013 hingga 2020, sebanyak 4.848 di antaranya kembali berulah.
Di bawah RUU tersebut, pelaku kejahatan seksual tertentu yang berisiko mengulangi perbuatannya mendapat pilihan untuk menjalani suntik kebiri guna mengurangi kadar testosteron. Imbalan bagi napi yang bersedia dikebiri akan mendapat potongan hukuman penjara.
Editor : Miftahudin