Berkat laporan korban, pelaku yang bekerja menjual roti keliling berinisial ABS (40), warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor, helm, masker, kaos lengan panjang warna merah, dan celana pendek yang digunakan pelaku saat meangsungkan aksi nekatnya tersebut.
Aksi pelaku bukanya yang pertama. Dalam unggahan video amatir lainnya di media sosial, pelaku juga melakukan aksinya di tempat berbeda yang terekam CCTV Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu.
"Laporan sudah masuk ke ranah hukum, kita naikan ke tingkat lidik. Tersangka melarikan diri ke daerah Tabanan. Dia beralibi hanya kencing. Namun, akan terus kita dalami," kata Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000.
Editor : Miftahudin