get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Artis Indonesia yang Meninggal Dunia saat Anaknya Masih Kecil, Ada yang Bertemu hanya 40 hari

Balita Punya Saudara di Jual Rp30 Juta, ini Tampang Emak-Emak yang Jual

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:45 WIB
header img
Seorang ibu rumah tangga berinisial A (51) di Pademangan, Jakarta Utara ditangkap karena kedapatan menjual bayi berusia 8 bulan yang merupakan anak dari keluarga dekatnya. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Bayi dibawah lima tahun (Balita) milik saudaranya di jual dengan harga Rp30 Juta, wanita paruh baya ini diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).

Ibu rumah tangga yang berinisial A (51)  ini diamankan pihak kepolisian di Pademangan, Jakarta Utara, karena karena kedapatan tega menjual bayi 8 bulan milik keluarga dekatnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini bermula ketika S (ibu bayi) memiliki utang dengan A sebesar 11 juta. Namun karena korban tidak bisa membayar, pelaku kemudian menjual bayi milik korban melalui media sosial.

Berbekal dari informasi ini, tim patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berupaya melakukan undercover buying alias berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

"Dari undercover buy ini menjadi pembeli bayi, kemudian berkomunikasi dan membuat janji dengan penjual bayi," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian setelah melakukan komunikasi yang intens dan pelaku menjual keponakannya seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Saat bertemu, polisi langsung menangkap A dan membawanya ke Mapolres untuk diproses. Dari hasil pemeriksaan, A tega menjual keponakannya sendiri untuk mendapat keuntungan pribadi.

Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang. 

"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp 11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ucap Kholis. 

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukumabayin maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut