Menurut Andika, Kopda Muslimin statusnya masih sebagai buronan. Untuk itu, Andika telah memerintahkan jajarannya untuk memburu Kopda Muslimin.
"Kita juga sudah menghubungi berbagai macam pihak supaya kita bisa dapat info dan Polri pun punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja," katanya.
Andika menyampaikan bahwa tim gabungan TNI-Polri telah menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan. Tak hanya itu, satu orang yang diduga sebagai penyedia senjata juga berhasil diamankan.
Andika juga menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan. "Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Panglima TNI mengungkapkan penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan dan kini pelakunya sudah ditangkap. "Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Jenderal Andika.
Editor : Miftahudin