Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Brebes Ungkap Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Kerugian Negara Capai Rp8
Advertisement . Scroll to see content

Peristiwa Museum Purbakala Ambruk di Brebes, Kejari Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan

Senin, 25 Juli 2022 | 12:55 WIB
  • author Petra Akbar
Peristiwa Museum Purbakala Ambruk di Brebes, Kejari Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap amburknya bangunan museum tersebut. (Foto: Istimewa)

BREBES, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, bidik dugaan korupsi anggaran pembangunan atap Museum Purbakala yang berada di Desa Galuh Timur, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, yang pernah ambruk bagian atap bangunannya, pada Kamis (12/5/22) dua bulan lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap amburknya bangunan museum tersebut.

"Kami telah mulai melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan bangunan museum di Desa Galuh Timur Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes, pada anggaran tahun 2021, yang berada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata  (Dinbudpar) Kabupaten Brebes,'' saat dikonfirmasi, Senin (25/07/2022).

Pihaknya telah menemukan peristiwa dalam pekerjaan struktur yang terpasang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi standar, sebagaimana dalam kontrak sehingga mengakibatkan rusaknya bangunan yang menelan anggaran hingga Rp. 752 juta yang bersumber APBD di tahun 2021 lalu.

"Pekerjaan itu telah selesai dan telah dibayarkan 100 persen. Namun, belum lama jadi bangunan tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat difungsikan," ungkapnya.

Tim kejaksaan direncanakan akan mulai melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangannya di kantor Kejari Brebes.

"Tim  penyidik akan bekerja secara maraton, mulai minggu depan  melakukan pemeriksaan saksi saksi dan ahli yang terkait dengan pekerjaan bangunan museum guna kepastian hukum," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut