IOWA, iNews.id - Diduga berhubungan seks dengan Narapidana (Napi) selama tujuh bulan, Sipir wanita ini ditangkap petugas. Seorang anggota staf wanita di sebuah penjara ditangkap karena diduga terlibat hubungan intim dengan seorang narapidana yang tidak bertanggung jawab pada beberapa kesempatan, termasuk di dalam lemari.
Kayla Bergom, 27, diduga berhubungan seks dengan seorang narapidana berusia 29 tahun yang tidak disebutkan namanya di Penjara Tama County di Iowa. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran seksual.
Hubungan intim ini terjadi selama tujuh bulan, antara September 2020 dan April 2021. Salah satu dari banyak pertemuan terjadi di lemari utilitas, serta di halaman rekreasi. Ini disebut-sebut terjadi setidaknya dua kali.
Sipir wanita ini diketahui dipekerjakan oleh penjara selama sekitar tiga tahun, dan didakwa pada Mei tahun ini.
Dia mengaku tidak bersalah, tetapi persidangan yang berlangsung pada 12 Agustus mengatakan hal yang berbeda.
“Hukum federal melarang penjaga penjara untuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dipenjara,” terang seorang ahli yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada sumber berita lokal, dikutip Daily Star.
“Ini karena orang yang dipenjara tidak bisa memberikan persetujuan secara hukum,” lanjutnya.
“Jika penjaga penjara berhubungan seks dengan orang yang dipenjara, penjaga itu bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Penjara ini juga diketahui telah mendapatkan reputasi untuk membuat berita utama masalah.
Pada Agustus 2021, ia menjadi berita karena menolak memvaksinasi narapidananya terhadap Covid-19.
Mereka mengklaim bahwa ini karena mereka kekurangan staf medis untuk memberikan vaksin – meskipun kursus pelatihan hanya memakan waktu sekitar satu jam, setidaknya di Inggris.
“Kami tidak memiliki staf medis di tempat yang dapat memberikan vaksin meskipun kami menawarkannya,” terang Sheriff Tama County Dennis Kucera.
“Oleh karena itu, kita harus membawa narapidana keluar dari lingkungan yang aman dan pascakarantina untuk memungkinkan mereka mendapatkan vaksin yang tidak demi kepentingan terbaik kesehatan dan keamanan narapidana,” lanjutnya.
Dia juga mengklaim bahwa kemungkinan narapidana mendapatkan Covid pada saat itu "sangat rendah".
Editor : Miftahudin