get app
inews
Aa Read Next : Lapas Brebes Berikan Remisi Kades Bangsri, Tersangka Korupsi Dana Desa

Hari Raya Nyepi 2022. Sebanyak 1.117 Napi Mendapat Remisi

Kamis, 03 Maret 2022 | 10:36 WIB
header img
1.117 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022). Foto/Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK), karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022. Sebanyak 1.117 napi akan menerima RK. Kamis (3/3/2022). Hal ini dibenarkan dan oleh Koordinator Humas dan Protokol Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Dari data yang disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 1.113 napi mendapat pengurangan masa hukuman sebagian (RK I).

Untuk RKI saya rinciannya yakni 687 mendapat remisi 1 bulan, 269 menerima remisi 15 hari, 117 mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengetahui jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi dengan 792 penghargaan.

Rika Aprianti, bukan remisi bukan menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian semata-mata, terutama di hari raya keagamaan.

"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi kepada seseorang untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Rika.

Semua proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak ada pungutan biaya.

Rika menyebutkan, dengan SDP dapat mempermudah dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah diberikan pelatihan penerima remisi.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut