Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang diterima di Bulan Agustus ini
Rabu, 03 Agustus 2022 | 07:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/02/54651_pns.jpg)
3. PNS Golongan III
4. PNS Golongan IV
Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan
Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.
Editor : Miftahudin